Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban berharap agar status sekolah unggulan di Bumi Wali ditinjau ulang. Hal ini mereka tuangkan dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Bupati Tuban, Fathul Huda.

Dewan Pendidikan Tuban beranggapan, keberadaan lembaga pendidikan dengan label sekolah unggulan dinilai diskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan. Serta kurang sesuai dengan UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dijelaskan, keberadaan sekolah unggulan bertentangan dengan pasal 4 undang-undang Sisdiknas. Dalam ayat 1 pasal 4 berbunyi, "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa".

Salah satu contoh di Tuban, sekolah unggulan boleh memungut biaya dari wali murid, sementara sekolah negeri lain tidak diperbolehkan.“Kalau (sekolah unggulan) boleh, (sekolah lain) ya boleh semua. Penyelenggara pendidikan ini kan pelayan masyarakat, tidak boleh diskriminatif,” kata Ketua Pendidikan Tuban, Sutrisno Rachmad, Kamis (26/5/2016).

Kalaupun Pemkab Tuban berkeinginan tetap ada sekolah unggulan di Tuban, hendaknya harus dipersiapkan landasan hukum yang kuat. Dewan Pendidikan menyarankan agar segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum dan operasional lembaga tersebut.

Menanggapi pernyataan ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tuban, Sutrisno, menjelaskan keberadaan sekolah unggulan merupakan percontohan untuk lembaga pendidikan lain. Serta membantah adanya diskriminasi bagi sekolah-sekolah yang lain.

Rujukannya, pada Perda Nomor 2 tahun 2014, yang mengatur kalau setiap kabupaten atau kota harus mempunyai sekolah rujukan. "Sekolah tersebut (sekolah unggulan) dulunya adalah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Merupakan wajah dan potret pendidikan di Tuban," kata Sutrisno.

Salah satu sekolah unggulan yang dijadikan contoh Sutrisno, adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Tuban. Sekolah ini mendapatkan penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Presiden Tahun 2016. "Di Indonesia hanya ada dua sekolah yang meraih TOP 99, salah satunya ya SMP N 3 Tuban," kata Sutrisno.

Di Kabupaten Tuban, ada sembilan sekolah berstatus unggulan. Yakni, SD Negeri Kebonsari 1 dan 2, SD Negeri Kutorejo 1, SD Negeri Latsari 1, SMP Negeri 1 dan 3, SMA Negeri 1, 2, dan 3. Sekolah-sekolah inilah yang dinilai menjadi sekolah percontohan atau rujukan pendidikan di Tuban. [pur/col]