Pembelian LPG 3 Kg di Tuban Kini Harus Tunjukkan KTP
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban mendukung kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram menggunakan kartu identitas (KTP), yang mulai diterapkan pada 1 Juni 2024.