Dinas Dukcapil Serahkan Dokumen Kependudukan Bagi Klien UPT Rehabilitasi Sosial Eks Kusta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban terus meningkatkan performanya dalam melayani kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban terus meningkatkan performanya dalam melayani kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban melakukan jemput bola untuk memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi penduduk yang meninggal karena Covid-19. Langkah strategis tersebut menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 472.12/12498/Dukcapil tanggal 13 September 2021.
blokTuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky per tanggal 6 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 140/3921/414.106/20121 terkait PPKM Darurat Covid-19 dan penyesuaian penggunaan (recofusing) anggaran Dana Desa (DD) pada APBDesa tahun 2021.
Semua layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban sementara waktu ditiadakan. Sebagai gantinya layanan berbasis online dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban meniadakan sementara pelayanan tatap muka di Kantor Disdukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban meniadakan sementara pelayanan tatap muka di Kantor Disdukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Jika foto KTP Elektronik milikmu rusak atau tidak terlihat, sekarang bisa langsung diganti dengan foto baru. Kemudahan tersebut dapat diperoleh di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Jalan Teuku Umar.
Bupati Tuban, Fathul Huda mengujicoba Mall Pelayanan Publik (MPP) dan launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kamis (3/12/2020).
Semenjak pandemi Covid-19 menyebar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban memaksimalkan layanan online. Keberadaan jaringan internet desa, sangat mendukung percepatanan layanan tanpa harus tatap muka, dengan optimalisasi peran Operator Siak (Opsi) desa maupun Opsi kecamatan.
Menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Kabupaten Tuban dan Dirijen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencegah penyebaran virus Corona, Sekretaris Daerah (Sekda) mengimbau kepada masyarakat untuk menunda sementara pengurusan dokumen kependudukan secara offline atau datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban jika tidak mendesak