Akhir Tahun 2022 Blanko E-KTP di Disdukcapil Tuban Kosong
Akhir tahun 2022 hampir semua wilayah yang ada di Indonesia diketahui mengalami kekosongan blangko E-KTP termasuk di Kabupaten Tuban.
Akhir tahun 2022 hampir semua wilayah yang ada di Indonesia diketahui mengalami kekosongan blangko E-KTP termasuk di Kabupaten Tuban.
Baru-baru ini, mayarakat dihebohkan dengan postingan yang diunggah oleh pemilik akun facebook bernama Cahyono Rojo, yang beredar di salah satu media grub informasi yang ada di Kabupaten Tuban.
Ingin mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA) sekarang masyarakat Tuban semakin dimudahkan dengan adanya pelayanan di setiap kecamatan.
Pendataan jumlah penduduk Kabupaten Tuban ternyata ditemukan tidak valid. Bagamana bisa hal ini terjadi?
Aliran Kepercayaan saat ini statusnya sudah resmi, dan dapat dimasukkan di dalam kolom agama di identitas KTP. Sebelumnya status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip.
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kedepan tidak lagi ribet. Pasalnya pada 2023 setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan otomatis memiliki NPWP tanpa melakukan aktivasi lagi.
Masyarakat di Kabupaten Tuban belum bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor kecamatan setempat, karena jadwalnya mundur di akhir Januari 2022.
Seiring dengan berjalannya waktu, saat ini sejumlah aturan terkait persyaratan layanan sipil semakin disederhanakan. Termasuk, persyaratan untuk mengurus pindah domisili.
Mulai Januari 2022, masyarakat Kabupaten Tuban bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukan cukup di desa dan kecamatan.
Persoalan akta kelahiran anak dengan nama terpanjang di Kabupaten Tuban telah selesai. Setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengantarkan langsung dokumen akta kelahiran ke Kecamatan Bangilan pada 10 November 2021.