Baru Ada 37.900 Anak di Tuban yang Punya KIA
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, mencatat ada 37.900 anak di Tuban yang berusia 0 - 17 tahun kurang satu hari yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, mencatat ada 37.900 anak di Tuban yang berusia 0 - 17 tahun kurang satu hari yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Pelaksanaan catatan sipil serta kependudukan di Kabupaten Tuban terus ditingkatkan. Data kependudukan, mulai dari anak yang baru lahir, bahkan sudah ditata sejak dini dengan data berwujud Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi optimal kepada masyarakat umum perihal Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan sosialisasi Dukcail kepada Operator SIAK (OPSi) desa yang ada di Kecamatan Soko.
Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban baru 24.319 kartu, atau 8,9 persen dari jumlah anak di Bumi Wali.
Meski Disdukcapil telah meningkatkan mutu pelayanannya, tapi Fraksi Golkar dan Keadilan Sejahtera DPRD yang diwakili Arina Jumiawati tak pernah lelah mengingatkan peningkatan layanan intansi tersebut ke masyarakat. Lamanya pelayanan dan tempat yang kurang memadai masih menjadi akar keluhan publik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dusdukcapil) Kabupaten Tuban mencatat hingga saat ini telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 24.319 kartu.
Banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang kurang optimal membuat Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengunjungi Kantor Disdukcapil di Jalan Teuku Umar. Lokasi yang sempit dan kurang strategis itulah yang memicu adanya keluhan.
Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, tepatnya besok pada tanggal 17 April, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih membuka layanan perekaman Elektronik Kartu Tanda Pendudukan (E-KTP).
Banyaknya kritikan dari masyarakat Tuban mengenai pelayan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang kurang optimal dinilai karena masyarakat banyak tak sesuai prosedur sehingga kelengkapan banyak yang kurang.
Kini akta lahir anak saja tidak cukup. Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendragri) No 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak(KIA). Anak kini harus dilengkapi juga dengan KIA yang setara dengan E-KTP. Dari jumlah target sasaran KIA 286.952 di Kabupaten Tuban, baru 9.774 yang terselesaikan.