5 Orang Pembuang Sampah di Tuban Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta
Sebanyak 5 orang terekam CCTV membuang sampah sembarangan di Jalan alfalah 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Sebanyak 5 orang terekam CCTV membuang sampah sembarangan di Jalan alfalah 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Bermain Handpone (Hp) atau telepon seluler saat berkendara, merupakan salah satu hal yang dilarang dalam berlalu lintas, baik itu pengemudi roda dua ataupun roda empat.
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan kontraktor molor pengerjaan proyeknya akan dilakukan denda Per hari 0,001 persen dari sisa yang belum terselesaikan.
blokTuban.com – Setiap pengendara yang melintas di jalan raya tentu wajib mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan, salah satunya ialah kewajiban untuk menyalakan lampu utama pada kendaraan bermotor pada siang hari.
Ada kabar gembrira untuk kalian warga Provinis Jawa Timur. Pemerintah Provinis Jawa Timur mengumumkan telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 30 Juni 2022 kedepan.
Denda tilang elektronik atau ETLE yang tercapture oleh mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) saat ini hampir mencapai Rp14 juta, tepatnya Rp13.975.000. Hasil denda ini diperoleh dari 2 kali sidang yang dihadiri 225 dari total 2.525 pelanggar.
Semenjak beroperasinya Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di Kabupaten Tuban, banyak postingan surat tilang dari warganet. Seiring dengan itu, muncul juga postingan di Instagram jumlah denda tilang yang harus dibayar pelanggar.
Aksi balap liar hampir marak di berbagai wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Tuban. Sepanjang catatan tahun 2021, Jalan Nasional Soekarno-Hatta menjadi lokasi yang sering dipakai balap liar di Tuban.
Sebanyak 25 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Kerek terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Jumat (20/8/2021).
Karena terjaring operasi yustisi sedang tidak memakai masker, puluhan warga harus menjalani sidang di tempat. Mereka didenda Rp50 ribu untuk kesalahannya tersebut. Diharapkan pelanggar tersebut jera.