Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Sebanyak 25 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Kerek terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Jumat (20/8/2021).
Akibatnya, 25 orang pelanggar yang tidak memakai masker tersebut disidang di tempat dan dijatuhi vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban membayar denda sebesar Rp50 ribu.
Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, Operasi Yustisi sidang ditempat secara online ini digelar di wilayah Kecamatan Kerek dalam rangka penegakkan hukum prokes di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Operasi Yustisi sidang ditempat digelar dalam rangka penegakkan hukum Prokes dimasa PPKM Level 4," terang Kasat Sabhara Polres Tuban.
Lebih lanjut, kegiatan Operasi Yustisi itu diawali dengan apel kesiapan dan AAP yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah di halaman Kantor Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Usai apel, kemudian dilanjutkan dengan penindakan bagi pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 yang tidak menggunakan masker. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 tentang Tibum Tranmas, Pasal 27 c huruf (b) Jo Pasal 49 Ayat 1 dan 4.
Alhasil, dalam kegiatan itu Penyidik Tipiring dari Satsabhara Polres Tuban telah menghadapkan dan menyidangkan sebanyak 25 pelanggar Prokes tidak menggunakan masker.
"Dari persidangan itu, ke-25 pelanggar Prokes divonis membayar denda, dengan rincian 24 pelanggar didenda Rp50 ribu dan 1 pelanggar didenda Rp35 ribu karena masih di bawah umur," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dari kegiatan itu total denda keseluruhan yang terkumpul sebesar Rp1.235.000 yang langsung diterima oleh Jaksa Eksekutor dari masing masing pelanggar.[hud/col]