Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasutri, Divonis Seumur Hidup
Terdakwa pelaku pembuahan pasangan suami - istri (pasutri) di Dusun Tanggungan, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang Tuban, divonis hukuman seumur hidup.
Terdakwa pelaku pembuahan pasangan suami - istri (pasutri) di Dusun Tanggungan, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang Tuban, divonis hukuman seumur hidup.
ebagai tempat ibadah umat Islam, sudah selayaknya Masjid selalu menjadi prioritas sarana dakwah, Ukhuwah Islamiyah, serta mengupayakan kemuliaan Masjid sebagaimana fungsinya. Akan tetapi, keadaan demikian makin hari makin berkurang sebab eksistensinya dikalahkan oleh pola pikir modernisasi zaman.
Puluhan khotib muda di Kabupaten Tuban mendapatkan pembekalan dari pemerintah setempat guna meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam semua aspek kehidupan sebagai perwujudan pencapaian Tuban yang lebih religius. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung tiga hari mulai kemarin (7/5/2018) hingga Rabu besok (9/5/2018) di salah satu hotel terletak di Jenu, Kabupaten Tuban.
Wartono (35) dan Muhammad Ali (25) terdakwa kasus pengedar pil karnopen asal Kecamatan Palang, Tuban tidak bisa berbuat banyak, setalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban membacakan vonis hukum. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis bersalah dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara kepada mereka berdua.
Perguruan tinggi swasta di Kabupaten Tuban secara tegas menolak keberadaan paham radikal membumi di Bumi Ronggolawe, setelah deklarasi Sabtu kemarin.
Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, menggelar tour atau lawatan ke Bumi Wali, sebutan Kabupaten Tuban, Minggu, 9 Juli 2017.
Dakwah adalah kewajiban setiap muslim, siapapun dia tanpa memandang status sosial ataupun status keagamaannya. Dakwah adalah sebuah keniscayaan bagi seorang muslim sebagai perwujudan dari sabda Nabi ballighuunii wa law aayatan.(sampaikan apa yang ada padaku walaupun hanya satu ayat saja).