Salip Truk, Hantam Motor 2 Nywa Melayang
Kecelakaan terjadi di jalan Jatirogo-Parengan, tepatnya di Desa Suciharjo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, melibatkan antara Bus Mulyo Agung dengan sepeda motor Honda Beat, Kamis (28/4/2016), 19.15 WIB.
Kecelakaan terjadi di jalan Jatirogo-Parengan, tepatnya di Desa Suciharjo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, melibatkan antara Bus Mulyo Agung dengan sepeda motor Honda Beat, Kamis (28/4/2016), 19.15 WIB.
Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh Polsek Montong menjadi buah bibir masyarakat setempat. Pasalnya pelaku Curanmor yang telah berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Rabu (27/4/2016) kemarin ternayata masih bau kencur.
Kesebelasan Persatu Tuban, mempersiapkan beberapa pemain untuk menghadapi laga di Indonesia Soccer Championship (ISC). Beberapa orang, merupakan mantan pemain Indonesia Super League (ISL).
Aksi Pencurian Motor (Curanmor) berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Montong. Pelaku pencurian ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih tanpa Nopol dengan nomor mesin JEP1E2474922, milik Mat Rojo (37) warga RT.002/RW.006 Dusun Beyan, Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH) oleh Puskesmas Bangilan dilakukan untuk memberi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi CJH. Sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan ajaran agama islam.
Wisata Pantai Sowan yang berada di Kecamatan Bancar merupakan lahan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jatirogo ternyata selalu memberikan Pendapatan untuk Daerah Kabupaten Tuban setiap tahunnya. Hal itu disampaikan Adm Jatirogo, Achmad Basuki.
Semua perusahaan tambang, harus menyediakan anggaran sebagai jaminan reklamasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 Pasal 29, yang menyatakan kalau semua Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.
Tim Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban dalam pembahasan permasalahan yan terjadi di lingkungan dan sosial masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meneggakkan Peraturan Daerah sebagaimana mestinya.
Sebagai usaha untuk pembelanjaran tentang gender Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah melaunching Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di kampus setempat. Dilaunchingnya PSGA di kampus yang beralamat di Jalan PP Al Hikmah Desa Binangun, Singgahan, Tuban. Selasa, (26/4/2016) itu merupakan cerminan sebuah gagasan atau pemikiran yang berkonsentrasi pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pemerintah diminta memberikan solusi kepada masyarakat nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Alat tangkap nelayan jenis cantrang ini, merupakan beberapa jenis alat tangkap nelayan yang dilarang di Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015. Sementara batas penggunaan alat cantrang jenis ini adalah pada bulan 9 Desember 2016 mendatang.