Berapa Biaya Haji 2025? Ini Rincian untuk Jemaah, PHD, dan KBIHU
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban secara resmi membuka kembali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Kesepakatan ini didasarkan pada asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia dengan mencatatkan portofolio pembiayaan berkelanjutan yang telah mencapai Rp764,8 triliun hingga akhir Triwulan III 2024. Angka ini setara dengan 61,9% dari total kredit yang disalurkan dan portofolio investasi bond BRI.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor.
Menjelang musim haji tahun 2024 ini, berbagai persiapan telah dilakukan oleh Calon Jemaah Haji (CJH) yang telah dijadwalkan akan berangkat tahun ini ke Tanah Suci Makkah, untuk melaksanakan ibadah haji.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H / 2024 M. Jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada Minggu, 12 Mei 2024.
Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.