STNK Hilang, Segini Biaya dan Cara Mengurus di Samsat Tuban
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor.
Menjelang musim haji tahun 2024 ini, berbagai persiapan telah dilakukan oleh Calon Jemaah Haji (CJH) yang telah dijadwalkan akan berangkat tahun ini ke Tanah Suci Makkah, untuk melaksanakan ibadah haji.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H / 2024 M. Jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada Minggu, 12 Mei 2024.
Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati sebesar Rp93.410.286. Per jemaah tinggal membayar sebesar Rp56.046.172 atau 60%, Selasa (28/11/2023).
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi uang panjar adalah uang muka. Sehingga istilah uang panjar sendiri sebenarnya bisa digunakan dalam bidang lainnya tidak harus dalam bentuk uang sebagai panjar perkara pengadilan, Senin (28/8/2023).