Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor.
Terutama saat bepergian menggunakan kendaraan tersebut.
Tanpa adanya dokumen yang satu ini maka siap-siap saja untuk menghadapi masalah.
Mulai dari kena tilang atau tak bisa bisa keluar dari tempat parkir tertentu. Lalu, bagaimana jika STNK hilang?
Kejadian STNK hilang bisa menimpa siapa saja. Jika suatu saat mengalaminya disarankan untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam ulasan kali ini blokTuban.com akan menjelaskan persyaratan, langkah-langkah, dan biaya yang dibutuhkan terkait cara bikin STNK yang hilang.
Dirangkum dari akun Instagram @samsattuban03, diketahui ada 6 persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang, meliputi:
1. Laporan kehilangan dari Polsek atau Polres setempat
2. Iklan radio dan koran (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran
3. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Ops Lantas, STNK tidak dalam masa tulangan
4. Cek fisik kendaraan ke KB Samsat
5. BPKB asli dan fotocopy
6. KTP asli dan fotocopy
Selanjutnya pemohon juga harus lunas biaya terutang. Ada dua poin yang wajib diperhatikan yaitu lunas pajak kendaraan bermotor dan lunas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Untuk biaya penerbitan ada dua jenis. Penerbitan PNBP STNK roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp100.000 dan roda 4 biayanya Rp200.000.
[Ali/Dwi]