Jadwal Keliling SAMSAT di Tuban pada 2024
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang disingkat SAMSAT, keberadaannya memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang disingkat SAMSAT, keberadaannya memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hari ini Pemkab Tuban melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), menyerahkan Insentif Prestasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Camat dan Kepala Desa dengan pelunasan tercepat, Jumat (8/12/2022) di Pendopo Kridho Manunggal Tuban.
Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) di Kabupaten Tuban mulai kena pajak air tanah. Pajak tersebut nantinya masuk menjadi pendapatan daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pemutihan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menyambut bulan Kemerdekaan dan Hari Jadi Provinsi Jatim yang ke-78.
Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan kontribusi yang besar bagi lifting minyak dan gas secara nasional. Bahkan untuk lifting minyak hingga semester pertama 2023, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Sumbagut berkontribusi hingga 31% dari lifting minyak secara nasional.
Pembebasan atau pemutihan pajak daerah 2023 di Kabupaten Tuban telah dimulai pada 14 April hingga 14 Juli 2023 mendatang. Program Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa itu tertuang dalam Pergub nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang berlaku di seluruh Jawa Timur.
Layanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Tuban sudah dapat diakses secara online. Masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut dapat mengakses situs pbb.tubankab.go.id, Selasa (11/4/2023).
Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, tercatat belum taat dalam membayar pajak. Hal tersebut, dibuktikan dengan banyaknya kendaraan ber plat merah yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bahkan, total tagihannya mencapai puluhan juta rupiah.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE menyerahkan Insentif Prestasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Camat dan Kepala Desa dengan pelunasan tercepat, Selasa (20/12/2022) di Pendopo Kridho Manunggal Tuban.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program Pemutihan Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022. Program yang sudah dimulai sejak awal April ini sebelumnya akan diakhiri pada September 2022.