Haji 2017
Satu CJH Asal Jatirogo Gagal Berangkat
Satu calon jamaah haji (CJH) asal Dukuh Blimbing, Desa Demit, Kecamatan Jatirogo gagal berangkat haji tahun 2017. Pasalnya, CJH tersebut meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Satu calon jamaah haji (CJH) asal Dukuh Blimbing, Desa Demit, Kecamatan Jatirogo gagal berangkat haji tahun 2017. Pasalnya, CJH tersebut meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Para Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Tuban, mulai menaruh kopernya di kantor Departemen Agama, Kemenag setempat, Senin (31/7/2017).
Dari Catatan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, selama 1 semester tahun 2017. Kecamatan Semanding menjadi kecamatan yang tertinggi melaksanakan pernikahan di luar kantor.
Menjelang pemberangkatan sebanyak 915 jamaah Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tuban, yang akan berlangsung pada 1-2 Agustus di Pendopo Kridho Manunggal. Kemenag Tuban menjadwalkan, Senin 31 Juli seluruh CHJ untuk mengumpulkan koper.
Terhitung, angka pernikahan di Kabupaten Tuban yang diselenggarakan di luar kantor, semester pertama yakni mulai awal tahun 2017 hingga bulan Juni 2017 mencapai 4.050 pasangan pengantin.
<em>Dia keluar dengan wajah yang putih, tak seperti biasa dia berpakaian dan mack-up yang membuat mataku melotot dan kesemsem padanya. Namun disisi lain, aku takut padanya. Ya, aku takut, entah ketakutan macam apa yang tiba-tiba muncul dalam nyali seorang laki-laki seperti aku.</em>
Profesi calak, atau tukang khitan tradisional semakin tergerus zaman. Saat ini orang tua tampaknya lebih mempercayakan anaknya di khitan dengan bantuan mantri atau dokter.
Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tuban sebanyak 914 orang. Dari total calon jamaah haji secara keseluruhan, nantinya akan dibagi menjadi tiga kloter pemberangkatan.
Sebanyak 914 Calon Jamaah Haji (CJH) akan berangkat ke tanah suci dalam waktu dekat. Para calon tamu Allah tersebut saat ini tengah mempersiapkan segala kebutuhan yang akan digunakan saat beradah di Makkah, Arab Saudi.
Sejak 1 Januari 2014, Indonesia telah mengimplementasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS). Program tersebut merupakan salah satu dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).