Pesisiran
Caleg Koruptor dan Semangat Memberantas Korupsi
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">‘<em>’Mantan Koruptor Boleh Dicoblos</em>’’. Begitu judul halaman depan sebuah koran harian nasional edisi Sabtu (15/9/2018). Kontan batin ini terusik. Terlebih, hal itu merupakan putusan resmi Mahkamah Agung (MA), untuk permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Juga terhadap Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentangt Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.</span>