Bulan Juli Direncanakan 9 Raperda Tuntas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban merencanakan, sembilan Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna bersama eksekutif, pada Senin (21/5/2017) kali ini tuntas hingga bulan Juli mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban merencanakan, sembilan Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna bersama eksekutif, pada Senin (21/5/2017) kali ini tuntas hingga bulan Juli mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan 4 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Raperda tersebut adalah raperda tentang pengentasan kemiskinan, sistem pelaksanaan kabupaten layak anak, raperda beasiswa bagi anak berprestasi dan raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan enam larangan aktivitas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran hoax dan ujaran kebencian yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.
Kapolres Tuban bersama jajarannya, Minggu (20/5/2018), melakukan patroli ke sejumlah tempat ibadah umat kristiani yang berada di Kecamatan/Kabupaten Tuban dengan menggunakan sepeda motor.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan atau memposting ujaran kebencian di media sosial (Medsos). Hal itu dilakukan guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di Medsos.
Selama bulan puasa, bupati Tuban melarang beberapa kegiatan yang dapat mengganggu suasana kedamaian, ketaqwaan, dan ketenteraman di masyarakat. Semuanya tertuang dalam surat edaran (SE) bernomer 451/3011/414.117/2018, perihal pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 H/ 2018 M.
Jajaran Satlantas Polres Tuban dan jajaran Polsek Jenu melakukan pemasangan papan rambu lalu lintas di Jalan Tuban-Bancar KM 18-19 Pereng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis (17/5/2018).
Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan aturan baru jam kerja untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama bulan puasa 2018. Penetapan ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 336 Tahun 2018.
‎Menyambut awal puasa bulan suci Ramadan besok, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel bersama Koramil melakukan giat operasi cipta kondisi, Rabu (16/5/2018).
Tim Satgas Pangan Polres Tuban bersama Dinas Perekonomian Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban serta Dinas Kesehatan Tuban melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Baru Tuban.