Kuasa hukum Ahmad Bonemo (55), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, terkait penetapan Bonemo sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Tuban.
Sidang pra peradilan Imam Syafi'i yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, pada Kamis (7/4/2016), tidak dihadiri oleh terdakwa. Sesuai jadwal, bahwa hari ini terdapat dua sidang yang harus dijalani oleh ketua LSM Kresna tersebut, yakni sidang pidana yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB dan sidang pra peradilan pukul 15.30 WIB.
Kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, sudah cukup lama mengendap. Kasus ini, mulai mencuat dengan ditetapkannya dua orang, MT dan TMT, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada pertengahan 2015 silam.
Kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan kembali masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Kali ini, Ermansyah, asal Kabupaten Jombang, dituntut lima bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria ini, tertangkap tangan ketika berusaha memeras seorang kontraktor, pada Rabu (13/1/2016) lalu di rest area Tuban.
Nasib memilukan menimpa ketiga siswa yang berasal dari salah satu Madrasah Aliyah di kecamatan Singgahan, sebab disaat teman-temannya mengerjakan ujian nasional di sekolah pada Senin (4/4/2016), ketiganya justru mengerjakan soal tersebut di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban.
Kuasa Hukum Imam Syafi'I ketua LSM Kresna, yang merupakan tersangka penipuan pemalsuan dokumen tanah, Sutanto Wijaya mengatakan, adanya kejanggalan atas sidang dakwaan perdana yang ditujukan terhadap kliennya pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (4/4/2016). Sebab jika mengacu berita acara KUHAP pasal 164 ayat 1 menyebutkan, bahwa surat panggilan sidang dan surat dakwaan paling lambat diberikan kepada tersangka ataupun terdakwa 3 hari sebelum persidangan dimulai, namun ini tidak berlaku bagi Imam Syafi'i.
Sidang dakwaan perdana ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kresna, Imam Syafi'i, ditunda hingga Kamis (7/4/2016). Agenda sidang yang digelar hari ini, Senin (4/4/2016) di Pengadilan Negeri Tuban adalah untuk membacakan dakawaan kepada terdakwa.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, memastikan hanya ada satu tersangka di kasus pembacokan yang menimpa Jiyat (46), warga Dusun Gesikan, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupatenn Tuban.
Kasus pemerasan yang dilakukan Mutoim, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang mengaku sebagai wartawan tabloid Trans 9 akan segera memasuki babak akhir persidangan.