
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Razia gabungan yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Tuban bersama TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) pada Sabtu (15/3/2024) malam, mengungkap dua pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam kamar kos.
Dari lima rumah kos yang diperiksa, hanya dua lokasi yang ditemukan adanya pasangan bukan suami istri yang sedang menginap bersama.
Salah satu temuan mengejutkan adalah seorang pria yang diduga oknum anggota polisi berinisial TM (22), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Ia berada dalam satu kamar bersama seorang mahasiswi berinisial EDP (20), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Meski kedapatan berduaan di dalam kamar kos di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Sendangharjo, TM sempat berusaha membela diri dengan alasan tidak melakukan tindakan asusila.
Bahkan, ia sempat tak terima saat dirazia. Namun, setelah diberikan arahan oleh petugas, ia mulai menyadari posisinya.
Sementara itu, pasangan kedua yang ditemukan di sebuah homestay bernama F&Z di Kelurahan Perbon adalah NAZ (42), pria asal Kecamatan Jenu, dan MK (23), perempuan asal Kecamatan Grabagan. Berbeda dengan TM dan EDP, pasangan ini langsung diproses oleh petugas.
Lalu, mengapa TM dan EDP tidak diamankan?
IPDA Rudi, Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, menjelaskan bahwa petugas tidak memiliki cukup bukti untuk menindak mereka karena posisi pintu kamar dalam keadaan terbuka saat razia berlangsung. Selain itu, status TM sebagai anggota polisi juga masih dalam penyelidikan.
"Anggota mana belum tahu, hanya mengaku anggota," ujar Rudi.
Meskipun demikian, razia ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap rumah kos selama bulan suci Ramadan terus diperketat demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
[Al/Rof]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published