Sidang Korupsi BUMD RSM Tuban Dimulai, Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi yang menyeret dua terdakwa, Hadi Karyono bin Soeoto Soemodinoto dan Agus Amin Jaya, bin Sahari, resmi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Rabu (12/3/2025). 

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban.  

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengungkapkan bahwa sidang dimulai pukul 10.45 WIB. Majelis Hakim membuka persidangan dan menyatakan bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum. 

"Setelah memastikan kondisi kesehatan terdakwa, Majelis Hakim melanjutkan dengan pemeriksaan identitas kedua terdakwa sebelum akhirnya JPU membacakan surat dakwaan," ujar Palma kepada media. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dalam kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban, yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2022. 

"Jaksa mendakwa kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara, yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya," imbuhnya. 

Sidang berlangsung dengan aman dan tertib hingga pukul 11.25 WIB. Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

'Sidang ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih jelas terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kedua terdakwa," jelasnya. 

Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Senin (17/2/2025). 

Dugaan korupsi di tubuh PT RSM ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Kejaksaan Negeri Tuban masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

[Al/Rof]