Penulis: Mitsellyna Azatil Sharfina, Mahasiswa Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban.
blokTuban.com - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban menggelar seminar penting yang membahas dua Undang-Undang (UU) utama, yakni UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dan dihadiri oleh masyarakat desa yang penuh antusias, Rabu (14/08/2024).
Acara dibuka dengan sambutan dari dosen pembimbing KKN, Mir’atul Firdausi. Pihaknya yang menyampaikan rasa terima kasih kepada warga desa atas partisipasi aktif mereka. Beliau juga menegaskan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat, khususnya terkait isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.
“Seminar ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada masyarakat, sehingga kita semua bisa berperan aktif dalam melindungi keluarga, terutama anak-anak kita,” ujarnya.
Setelah sambutan dari dosen pembimbing, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber utama, Aufi Imaduddin, yang merupakan perwakilan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAINU Tuban.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai kedua undang-undang tersebut dan bagaimana penerapannya di kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, serta menjaga hak-hak anak agar terlindungi.
Aufi juga memberikan contoh kasus nyata yang sering terjadi di masyarakat, serta menjelaskan langkah-langkah yang dapat diambil oleh warga ketika menemukan adanya pelanggaran hukum terkait PKDRT dan perlindungan anak.
Seminar ini berlangsung secara interaktif, di mana warga diajak untuk berdiskusi langsung dengan narasumber, sehingga mereka dapat lebih memahami isu-isu yang dibahas.
Acara ini mendapat sambutan hangat dari warga Desa Sekardadi, yang berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Mahasiswa KKN IAINU Tuban berharap bahwa dengan adanya seminar ini, masyarakat dapat lebih peka terhadap isu-isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak, serta lebih aktif dalam menjaga kesejahteraan sosial di desa mereka.