Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah? Catat 5 Waktu yang Dianjurkan 

Oleh: Dwi Rahayu

bloktuban.com - Membayar Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri yaitu bagi umat Islam yang telah baligh (dewasa) dan mampu.

Sementara itu waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan.

Dalam praktiknya, zakat fitrah biasanya dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri agar dana tersebut dapat didistribusikan kepada yang berhak tepat waktu, memungkinkan mereka untuk merayakan Idul Fitri dengan layak. 

Jika seseorang melewatkan waktu pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri, maka pembayarannya tidak akan dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sebagai sedekah biasa. 

Dikutip dari NU ONlin, sahabat Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadits perihal zakat fitrah terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya. Riwayat hadits ini dikutip secara lengkap sebagai berikut ini: 

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم 

Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim.

Waktu Membayar Zakat

Berdasarkan pandangan para ulama bermazhab syafi’i berikut ini pembagian waktu yang dianjurkan membayarkan zakat fitrah.   

1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan. 
2. Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.  
3. Waktu sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.  
4. Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.  
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.

Jangan sampai terlewat menyalurkan atau membayar zakat fitrah, oleh karena itu penting bagi umat Islam untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.


Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS