Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Di masa sekarang, membayar zakat bisa dilakukan dengan menggunakan bahan pokok seperti beras atau dengan uang tunai. Pilihan antara keduanya tergantung pada preferensi individu dan kebutuhan penerima zakat.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Beberapa organisasi zakat menerima sumbangan dalam bentuk bahan pokok seperti beras untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan, sementara yang lain mungkin lebih memilih sumbangan dalam bentuk uang untuk memberikan fleksibilitas dalam bantuan yang diberikan.
Mengutip dari laman BAZNAS, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Kendati demikian, di era modern saat ini membayar zakat fitrah banyak ditunaikan dalam bentuk uang. Dengan catatan, nominal yang dikeluarkan harus setara dengan 1 sha’ makanan pokok
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Makanan pokok yang dikeluarkan oleh muzakki (pemberi zakat) itu wajib didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan mustahiq (penerima zakat).
Delapan golongan itu adalah fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang di dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh (tetapi bukan maksiat).
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS