Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dua hari menjelang pencoblosan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tukin tersebut paling besar Rp29 juta dan dibagi dalam beberapa kelas.
Kenaikan tukin Bawaslu tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dan diundangkan pada Senin (12/2).
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," petikan surat Perpres itu, dikutip Selasa (13/2/2024).
Pertimbangan penyesuaian ini juga karena tukin pegawai di lingkungan Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu direvisi. Tukin diberikan setiap bulan selain dari penghasilan tetap.
Sebelumnya, pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, tukin yang diberikan Rp 24.930.000-Rp 1.766.000 untuk kelas jabatan tertinggi hingga terendah.
Inilah besaran tukin pegawai Bawaslu terbaru :
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000