Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Jumlah pelaku usaha UMKM yang sedang proses mengajukan sertifikat halal mencapai 6.475. Angka tersebut menurut Kemenag Tuban encerminkan tingginya animo masyarakat memperoleh sertifikasi halal.
“Yang masih dalam menunggu fatwa adalah 372,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Moh. Qosim dalam keterangan resminya, Minggu (4/2/2024).
Kemenag Kabupaten Tuban mengimbau UMKM segera mendaftarkan produknya berlabel sertifikasi halal. Tujuannya memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal
“Ada nilai tambah bagi UMKM jika produknya berlabel halal," ungkapnya.
Mulai 17 Oktober 2024 mendatang, semua produk, khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan lain sebagainya diwajibkan bersertifikat halal. Untuk usaha mikro-kecil akan difasilitasi dan menengah-besar produknya tidak bisa beredar.
"Jika tidak punya, akan diberikan sanksi administrasi," jelasnya.
Dalam konteks sertifikasi halal, masyarakat dapat memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dicanangkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Para pelaku usaha nanti tidak dikenakan biaya apapun untuk mendaftarkan produk mereka, sesuai dengan namanya melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Jumlah kuota program sebanyak satu juta, dan saat ini telah tercatat kurang lebih sebanyak 700 ribu pendaftar. Jumlah kuota ini bersifat nasional dan tidak dibagi-bagi berdasarkan daerah.
“Karena tidak ada pembagian kuota di daerah, saya berharap masyarakat Tuban dapat memanfaatkan sekitar 300 ribu kuota tersisa, karena siapa cepat dia dapat,” benernya. [Ali/Dwi]