Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Dengan anggaran Rp3 Miliar, sampai tahun 2024 Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Tuban masih belum bisa digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas, Jumat (19/1/2024).
Dikonfirmasi blokTuban.com, Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Ayip Rizal mengatakan hingga saat ini kamera ETLE masih menunggu pembenahan sistem dan belum bisa beroperasi.
“ETLE masih menunggu pembenahan sistem,” ujar AKP Ayip Rizal kepada blokTuban.com.
Disinggung perkirakan kapan sudah bisa difungsikan, Ayip belum bisa berandai kapan kiranya kamera bisa di fungsikan. Namun, ia berharap agar kamera dapat segera difungsikan.
“Belum ada gambaran semoga segera bisa di fungsikan,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan belum bisanya kamera ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas hingga saat ini, lantaran masih menunggu izin Electronic Traffic Nasional (ETNAS) turun.
"Posisi kami menunggu izin dari ETNAS turun, saat ini masih dibantu komunikasi dengan teman-teman Satlantas," ujar Yuli Imam Isdarmawan.
Sebagai Informasi tambahan, ada dua titik lokasi pemasangan kamera ETLE di Tuban, yaitu berada di simpang empat Patung Letda Sucipto, dan juga simpang tiga Tuban Abirama yang berada di Jalan RE Martadinata Tuban.
Untuk anggaran sendiri dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tender pengadaan dan pemasangan kamera ETLE, menelan biaya sebesar Rp3 miliar.
Proyek dimenangkan oleh Lasbon Technology Indonesia, yang beralamatkan di Ruko Grand Harvest F4 06, Wiyung Surabaya. [Nur/Ali]