Pemkab Tuban Gratiskan Uji KIR, Masyarakat Bisa Hemat Ratusan Ribu 

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Pada awal tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, mulai memberlakukan uji KIR gratis bagi masyarakat. 

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DLHP Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka masyarakat dapat menghemat biaya hingga Rp150.000 dalam satu tahun. 

"Artinya masyarakat bisa menghemat biaya Rp120.000-150.000 dalam satu tahun," katanya kepada blokTuban.com, Sabtu (6/1/2024). 

Pasalnya, Uji KIR ini berlaku selama enam bulan. Artinya, setiap enam bulan sekali masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib uji, harus melakukan ujian secara berkala. 

Adapun biaya yang dikenakan dalam Uji KIR sendiri, lanjut Imam sapaan akrabnya, yaitu Rp60.000 untuk Jumlah Berat Bruto (JBB) sampai dengan 3.500 kilogram. 

"Sedangkan untuk JBB kendaraan dengan berat diatas 3.500 kilogram, maka dikenakan biaya Rp75 ribu per ujian," tuturnya. 

Selain itu, apabila terdapat penggantian buku uji, maka akan ada biaya tambahan lain yang dikenakan kepada masyarakat, yaitu Rp25.000. 

Disisi lain, Imam juga menambahkan jika masyarakat yang berkewajiban melakukan Uji KIR tersebut terlambat melakukan Uji KIR, maka akan dikenakan denda keterlambatan setiap bulannya. 

"Untuk denda keterlambatan uji per bulan, JBB sampai dengan 3.500 kilogram maka Rp1.200 per bulan, sedangkan JBB di atas 3.500 kilogram ditarik Rp1.500 per bulannya," bebernya. 

Sementara untuk rekom kendaraan baru, lanjutnya, masyarakat dikenakan biaya Rp30.000 untuk JBB sampai dengan 3.500 kilogram dan Rp37.500 untuk JBB di atas 35.00 kilogram. 

Untuk diketahui, kebijakan Uji KIR gratis ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. [Sav/Dwi]