Kabar Gembira! Pemkab Tuban Mulai Berlakukan Uji KIR Gratis

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Masyarakat di Kabupaten Tuban yang memiliki kendaraan bermotor wajib uji, patut berbahagia. Pasalnya, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan uji kendaraan bermotor atau KIR, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya alias gratis. 

Hal tersebut, dilakukan setelah Pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor secara nasional. 

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan uji KIR gratis di Kabupaten Tuban, sudah diberlakukan sejak Senin (2/1/2024) kemarin. 

"Di Tuban juga sama mbak, uji KIR digratiskan per 2 Januari 2024 kemarin," ujarnya kepada blokTuban.com, Sabtu (6/1/2023). 

Adapun kebijakan ini, lanjutnya, diterapkan oleh pihaknya lantaran mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Adanya peraturan baru ini, Imam sapaan akrabnya mengatakan bahwa pihaknya sudah memberkkan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai uji KIR gratis tersebut. 

"Kami sudah melakukan sosialisasi mbak melalui media sosial, dan kami juga telah memasang spanduk atau banner di dekat loket," imbuhnya. 

Dengan adanya kebijakan uji KIR gratis inj, maka diharapkan ke depannya masyarakat lebih taat dalam melaksanakan uji KIR, sesuai dengan peraturan yang berlaku. [Sav/Dwi] 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS