Pentingnya Izin P-IRT yang Wajib Diketahui Pelaku Industri Pangan Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban hingga saat ini terus mendorong masyarakat yang berkecimpung di dunia industri pangan, untuk mengurus Izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). 

Sebagaimana diketahui, banyak masyarakat di Kabupaten Tuban yang saat ini berkecimpung di dunia industri. Khusunya di industri pangan yang notabene banyak yang sebelumnya berstatus sebagai ibu rumah tangga. 

Meskipun sudah berkecimpung di industri pangan, namun masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus izin P-IRT untuk produk hasil buatannya. Padahal, hal tersebut sangat penting. 

Kelala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi mengatakan jika izin P-IRT sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha yang berkecimpung di industri makanan.

"P-IRT itu menjadi satu legalitas, untuk menjamin bahwa produk pangan yang beredar menjadi aman," katanya kepada blokTuban.com, Minggu (14/1/2024). 

Selain aman dikonsumsi, produk yang sudah memiliki izin P-IRT juga dapat dengan mudah dipasarkan diberbagai wilayah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Pasalnya, izin P-IRT sendiri merupakan penilaian standarisasi keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan. 

Lebih lanjut, Esti sapaan akrabnya menambahkan sejauh ini, sudah banyak pelaku industri makanan yang sadar akan pentingnya izin P-IRT bagi produknya. 

Oleh karena itu, sudah banyak para pelaku usaha yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin P-IRT. Kendati demikian, perempuan berhijab ini tidak menyebut secara pasti berapa UMKM di Kabupaten Tuban yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor izin P-IRT. 

"Nanti kita lihatnya di OSS, tapi sejauh ini sudah sangat banyak yang mendaftar. Daftarnya secara online, jadi masyarakat langsung bisa mendaftar secara mandiri," jelasnya. [Sav/Ali]