Tak Terima Divideo Saat Konvoi, Remaja Pelaku Pemukulan di Tuban Terancam Dipenjara 7 Tahun

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Tak terima divideo saat konvoi dan berujung melakukan tindak kekerasan, 3 remaja di Kabupaten Tuban harus berakhir diringkus polisi, Selasa (6/2/2024). 

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan jika awal mula kejadian ini bermula saat, Guntoro Dwi Anggoro (20) sedang ngopi di Jalan RE Martadinata Tuban, pada Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, bersama teman-temannya. Namun saat mengetahui ada sekelompok orang yang sedang konvoi ia lantas merekam kejadian tersebut. 

“Kejadian ini disebabkan karena pelaku tak terima direkam saat konvoi,” ujar Rianto

Tak terima atas hal tersebut, kemudian ada sekitar 3 orang yang turun dan berusaha memukul kepala korban dengan sebuah gelas grendel. 

baca juga:

Setelah Viral di Sosmed, Pelaku Pemukulan di Tuban Ditangkap dan Satu Masih DPO

Saat hendak dipukul, korban berhasil menangkis dengan tangannya, naas tangannya harus mengalami luka karena serpihan kaca gelas yang pecah. 

“Korban mengalami luka di bagian tangan,” imbuhnya. 

Dari aksi ini, Guntoro kemudian melapor ke Polres Tuban, dan 3 orang tersebut kemudian berhasil diamankan di berbagai tempat berbeda. 

“Kita amankan 3 orang tersebut di 3 lokasi berbeda,” bebernya. 

baca juga:

Kematian Nenek Sebatang Kara di Tuban, Jasad Ditemukan Tergantung di Kontrakan dan Sudah Busuk

3 orang yang diamankan tersebut adalah Moh. Zainul Abidin  (26) Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Syahrul Dwi Saputra (20)  Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Mohammad Dediyanto (19) Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke te KUHP Sub pasal 170 ayat 1 KUHP Sub pasal 363 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7.[Nur/Dwi]

 


Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS