Ratusan Buruh Metal Geruduk Kantor Disnakerin Tuban, Persoalkan Status PKWT

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban. 

Ketua FSPMI Kabupaten Tuban, Duraji menjelaskan jika aksi unjuk rasa yang digelar kali ini, sebagai upaya untuk memperjuangkan beberapa anggotanya yang statusnya dirubah dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi KWT harian, sejak satu tahun lalu. 

"Pada saat itu memang kita sepakat, bahwa dirubah dulu statusnya. Akan tetapi di sana ada klausul yang menyebutkan bahwa, apabila perusahaan kembali normal kita bisa dikembalikan sedia kala," ujarnya, Selasa (6/2/2024). 

Akan tetapi, hingga satu tahun berlangsung perusahaan tak kunjung menepatinya. Bahkan, ketika ditagih tidak ada respon sama sekali, baik dari perusahaan maupun Disnakerin Tuban. 

Oleh karena itu, para buruh menuntut agar Disnakerin Kabupaten Tuban, segera melakukan mediasi antara pekerja, dengan perusahaan yang bersangkutan. 

"Tidak ada respon yang baik dari pihak-pihak tertentu, termasuk Dinas Tenaga Kerja yang kami kritisi kinerjanya bukan membaik malah semakin menurun dalam tahun-tahun ini," jelasnya. 

Menurutnya, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ketika mendapatkan laporan dari serikat pekerja, sekurang-kurangnya tujuh hari sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. 

Akan tetapi, pada kenyataannya Pemkab Tuban tidak melakukan hal itu. Justru dinilai menunda dalam menangani laporan dari para buruh. 

"Kami tanggal 17 Desember sudah mengirimkan surat mediasi, tapi sampai sekarang mediasi tidak terlaksana oleh Dinas Tenaga Kerja," katanya. 

Atas tindakan tersebut, lanjutnya, ada 290 orang pekerja dirugikan yang terbagi tiga tempat pekerjaan yaitu Tuban 2, 3 dan 4 dengan bidang pekerjaan cleaning service atau kebersihan di material PT Semen Indonesia. 

"Secara keseluruhan yang diterima setiap bulan di bawah UMK, karena dia hanya bekerja selama 18 hari. Kita ingin statusnya kembali normal menjadi PKWT," tuturnya. 

Adapun tuntutan yang dibawa oleh para buruh pada aksi demontrasi kali ini, ialah sebagai berikut: 

1. Menuntut Disnakerin Tuban untuk lebih proaktif dan sigap, terhadap laporan perselisihan hubungan industrial yang ada di Kabupaten Tuban. 

2. Menuntut Disnakerin Tuban untuk segera melakukan mediasi antara kamu pekerja seksi cleaning service, Tuban 2, 3 dan 4 dengan tiga perusahaan alih daya (PT Sonar Persada Manunggal, PT Wira Karya Tehnika, PT Niaga Nusantara Mandiri, beserta PT Semen Indonesia Tuban. 

3. Bupati harus memberikan teguran keras kepada Disnakerin Tuban, yang terkesan lambat dalam menangani kasus Ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban. [Sav/Ali]