Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Dua remaja di Kabupaten Tuban, satu diantaranya masih dibawah umur diringkus pihak kepolisian karena melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, IPTU Rianto bahwa penangkapan ini dilakukan usai terdapat dua remaja yang menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Plumpang pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dua remaja yang sempat melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Plumpang telah kami amankan,” ujar IPTU Rianto kepada blokTuban.com, Selasa (2/1/2024)..
Lebih lanjut mantan Kapolsek Jenu ini, menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan menggunakan senjata tajam ini bermula saat, ASR (19) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, dan teman satu desanya bernama WT (22), sedang ngopi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Saat sedang asik ngopi tiba-tiba AG (22) warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dan MAK (16) warga Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, datang ke warung dengan tujuan untuk membeli arak.
Di dalam warung, ternyata kedua orang ini merasa dipelototi oleh WT. Tak terima dengan hal tersebut, kemudian kaos WT ditarik serta melontarkan kata makian "Kamu Kirik".
Dengan makian tersebut, menjadikan WT emosi dan berusaha melawan, namun belum sempat melawan ia malah menerima pukulan.
Saat terjadi keributan, kemudian pemilik warung melerai para remaja tersebut dan menyuruh AG dan MAK pergi dari warungnya.
“Diawali saat korban ngopi ada pelaku yang hendak beli arak, namun saat di dalam warung pelaku merasa dipelototi korban, dari situlah pelaku tak terima, dan terjadi sedikit keributan,” imbuhnya.
Namun usai disuruh pergi, mungkin sakit hati masih dirasakan oleh kedua remaja tersebut. Akibatnya, mereka menunggu korban pulang dari warung dengan maksud untuk menghadang dan melampiaskan kekesalannya tadi.
“Usai terjadi keributan, dan di usir pemilik warung. Pelaku masih tak terima dan bertujuan menghadang korban,” bebernya.
Tiba saat WT dan ASR pulang dari warung, dengan mengendarai sepeda motor di hadang oleh AG dan MAK di jalan Raya Plumpang.
WT dan ASR ditendang hingga terjatuh, usai terjatuh mereka langsung di pukul menggunakan tangan kosong. Selain menggunakan tangan kosong AG dan MAK juga menggunakan senjata tajam berupa pisau dan bendo.
“Akibatnya kepala wajah korban harus memar karena mendapatkan pukulan. Selain itu korban juga mendapatkan luka sayatan senjata tajam di bagian leher punggung dan dada,” ucapnya.
Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian tidak butuh waktu lama, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, unit Reskrim Polsek Semanding melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku tersebut di dua tempat berbeda satu rumahnya dan satu lagi tempat permainan game di Desa Plumpang.
Dari kejadian ini pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam dengan nomor polisi S 5385 HN dan satu buah bendo dengan gagang terbuat dari kayu. Kemudian dari perbuatan nya, kedua remaja ini harus disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP. [Nur/Ali]