Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban berikan rekomendasi penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda), Senin (11/12/203).
Dalam penyerahan rekomendasi ini turut hadir seluruh pimpinan Panwascam, Kasi Trantib di seluruh kecamatan Kabupaten Tuban, selain itu hadir juga pihak Satpol PP dan Kesbangpol Tuban, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan, jika saat ini di seluruh wilayah di Kabupaten Tuban terdapat 1.801 APK yang melanggar PKPU dan Perda terkait aturan kampanye.
"Saat ini terdapat 1.801 alat peraga yang melanggar," ujar Mochamad Sudarsono.
Lebih lanjut pria yang akrab dengan panggilan Nonok ini menjelaskan, jika setelah penyerahan rekomendasi ke Satpol PP dan KPU Kabupaten Tuban, supaya dilakukan penertiban sebagaimana mekanisme penertiban.
"Setelah pemberian rekomendasi, agar dilakukan penertiban sesuai mekanismenya, " imbuhnya.
Namun sayangnya saat disinggung terkait Parpol apa yang paling banyak melakukan pelanggaran Nonok tak membocorkan parpol mana yang paling banyak melanggar. [Nur/Ali]