Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, beberapa waktu ini kedapatan memasang spanduk atau baliho di tempat yang tidak tepat, lantaran melintang jalan di depan pintu masuk Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Diketahui, baliho yang terpasang tersebut bertulisan ajakan atau himbauan kepada masyarakat, untuk turut serta mengawasi jalannya pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin mengatakan jika pemasangan spanduk yang ramai diperbincangkan tersebut merupakan sampling dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
baca juga:
Lakukan Audiensi Bersama Bawaslu Tuban, Ini Sederet Gagasan dari PC PMII Tuban
"Pemasangan spanduk yang menjadi bahan diskusi itu baru sampling," ujarnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi Sabtu (2/12/2023).
Dimana, lokasi pemasangan banner tersebut, di setiap kabupaten hanya terdapat di satu desa saja, yang kebetulan terdapat di Desa Prunggahan Kulon.
Sedangkan terkait pemasangan banner yang kurang tepat, Arifin sapaan akrabnya mengaku jika pihaknya akan memperbaharui pemasangan bersama PKD.
baca juga:
Alat Peraga Merusak Pohon di Tuban, Bawaslu: Terbanyak di Senori Bangilan
Selain itu, pemasangan juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, guna mendiskusikan terkait lokasi titik pemasangannya.
"Selanjutnya terkait dengan kekeliruan dengan cara memasang, akan diperbarui pemasangannya bersama PKD dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa setempat terkait lokasi titik pemasangan," paparnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa ke depannya dari Bawaslu provinsi, akan merencanakan untuk memasang himbauan tersebut di seluruh kecamatan yang ada di setiap kabupaten. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS