UMK 2024 Naik 4.56 Persen, Buruh di Tuban Masih Merasa Kecewa

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Tahun 2024 mendatang. Dimana, nilai UMK Kabupaten Tuban berada di urutan ke-12 dari total 25 kabupaten/kota yang ada di Jatim. 

Namun kenaikan UMK Tuban tahun depan menjadi Rp2.864.255 tersebut, justru membuat para buruh di Bumi Wali Tuban kecewa, lantaran jumlahnya tak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pasalnya, nilai UMK Tahun 2024 hanya naik sekitar 4,56 persen dari tahun ini. 

Kekecewaan itu, salah satunya diutarakan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji. Menurutnya keputusan penetapan UMK tersebut, jauh dari harapan buruh yang menginginkan kebaikan upah minimum sebesar 15 persen. 

baca juga:

Berlaku 1 Januari 2024, Ini Daftar Lengkap umk Jatim Terbaru

"Tentu ini tidak sesuai dengan harapan dari buruh, karena buruh berharap kenaikan upah minimum tahun ini sebesar 15 persen atau sekurang-kurangnya naik sebesar 6,1 persen seperti kenaikan UMP jatim," ujarnya kepada blokTuban.com, Sabtu (2/12/2023). 

Bahkan, kenaikan UMK tahun 2024 tersebut, juga nilainya turun dari yang direkomendasikan oleh Bupati Tuban, yaitu 5,50 persen. 

Oleh karena itu, ia menilai bahwa keputusan ini tidak mendukung percepatan ekonomi di Kabupaten Tuban. Sebab, permintaan kenaikan UMK senilai 15 persen tersebut, sudah melalui pertimbangan untuk menghadapi lonjakan inflasi yang terjadi tahun depan. 

baca juga:

Ratusan Demonstran FSPMI Demo Tuntut Bupati Tuban Soal Kenaikan UMK

"Kenaikan UMK tahun ini nilainya turun dari rekomendasi bupati yang mana rekomendasi tersebut 5,50%," katanya. 

Lebih lanjut, saat ditanya terkait langkah apa yang akan diambil pihaknya terkait keputusan ini, pria asal Kecamatan Merakurak tersebut, mengaku masih menunggu intruksi dari pusat. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pihaknya  akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan UMK tersebut. 

Kendati demikian, dengan kenaikan ini, ia juga berharap dapat menambah daya beli masyarakat di Kabupaten Tuban, sehingga perekonomian masyarakat dapat bertumbuh. 

baca juga:

Pendaftaran Dibuka 11 Desember , Ini Syarat Mendaftar dan Honor KPPS Pemilu 2024

"Meski kenaikannya kecil kami berharap dgn UMK ini dapat menambah daya beli masyarakat Tuban dan perekonomian dapat tumbuh sehingga kabupaten Tuban perlahan lahan dapat menurunkan angka kemiskinan," imbuhnya. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS