Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban, mengamankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi menjelaskan jika giat pengamanan yang dilakukan oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP tersebut, berdasarkan dari aduan yang diterima dari masyarakat.
Pasalnya, ODGJ tersebut dinilai meresahkan masyarakat setempat karena mengganggu pengguna jalan.
"Kami menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang meresahkan," ujarnya kepada blokTuban.com, Selasa (28/11/2023).
baca juga:
Lewat Festival Drumband, Satpol PP Tuban Kampanyekan Bahaya Rokok Ilegal ke Masyarakat
Dari data yang berhasil dihimpun oleh blokTuban.com, ODGJ tersebut diketahui bernama Rusdianto (30) yang berasal dari Kabupaten Mojokerto.
Adapun ODGJ tersebut, diamankan oleh tim URC Satpol PP di sekitar Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
"ODGJ tersebut kami amankan di Timur Rest Area Tuban, setelah petugas berkoordinasi dengan pihak pelapor," katanya.
baca juga:
Satpol PP Jatim Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal
Setelah berhasil diamankan oleh petugas, lanjutnya, ODGJ tersebut selanjutnya langsung di bawa ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) dan PMD Kabupaten Tuban, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Petugas berhasil mengamankan ODGJ, dan selanjutnya dibawa ke kantor Dinsos," imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS