Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, dijadwalkan akan melakukan hearing atau rapat kerja, yang bertempat di ruang rapat Komisi II DPRD Tuban, sekira pukul 10.00 Wib.
Adapun rapat kerja tersebut, akan dilakukan bersama dengan mitra kerja dan para pengadu yang telah mengadu terkait pengisian perangkat Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Pasalnya, dalam proses tes perangkat desa yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, menggunakan sistem CAT yang digelar secara mandiri, mereka menilai terdapat dugaan main mata antara pihak penyelenggara dengan pihak ketiga.
Atas dasar itulah, Forum Komunikasi Peduli Test Calon Perangkat Desa Sokosari, membuat permohonan pembatalan hasil test seleksi perangkat desa Sokosari, kepada Komisi II DPRD Tuban.
Saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Ketua DPRD Tuban, Miyadi membenarkan jika telah dijadwalkan hearing, atas aduan yang diterima dari masyarakat tersebut.
"Berdasarkan surat pengaduan masyarakat, maka dijadwalkan untuk hearing," ujarnya, Minggu (26/11/2023).
Dalam agenda rapat tersebut, nantinya akan membahas terkait tindak lanjut aduan warga, terkait permohonan hasil test perangkat desa Sokosari.
Oleh karena itu, dalam hearing tersebut Kepala Desa (Kades) Sokosari diminta untuk menghadirkan pihak ketiga. [Sav/Ali]