Belasan Gelondong Kayu Jati di Hutan Tuban Gagal Dibawa Pembalak Liar, Satu Orang Ditangkap

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Tuban kembali terjadi. Kali ini lokasinya di wilayah TBK RPH Ngembes BKPH Plumpang, Tuban. Ada belasan gelondong kayu jati yang gagal di bawa oleh pembalak liar.

Kayu jati dengan berbagai ukuran tersebut terpaksa ditinggalkan oleh dua pelaku, karena ketahuan oleh petugas yang sedang berpatroli pada Rabu (11/10/2023). Untuk pelakunya ada dua orang, dan satu orang berhasil ditangkap.

"Satu orang yang ditangkap bernama Winarto asal Desa Ngino, Kecamatan Semanding. Sedangkan 1 orang lainnya berhasil kabur," ujar Adm Perhutani KPH Tuban, Bayu Nugroho dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Bayu menambahkan,  kayu yang diambil berbagai ukuran, dan letak kayu tersebut ada di petak 64C1 tanaman jati tahun 2010 TBK RPH Ngembes BKPH Plumpang. Barang Bukti yang diamankan ada 1 mobil pick up L300 dan 11 batang kayu jati berbagai ukuran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp. 2,5 Miliar. [Ali/Dwi]