Pelaku Usaha di Tuban Dapat Urus NIB hingga PIRT di Kecamatan, Bawa Dua Syarat Ini

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kemudahan dalam mengurus perijinan menjadi dambaan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tuban. Semakin sering tim perijinan turun ke lapangan, secara bertahap akan meningkatkan jumlah usaha yang legal, Jumat (6/10/2023). 

Dalam setahun, tim perijinan Pemerintah Kabupaten Tuban menjadwalkan turun ke tingkat kecamatan sebanyak empat kali. 

Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, Agus Suseno menjelaskan tim Jemput Bola Pelayanan Perizinan (Jempol Lari) secara berkala mengunjungi kecamatan. 

"Setiap tahunnya dilakukan empat kali penyelenggaran pengurusan perizinan per kecamatan," ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima blokTuban.com. 

Sebelum pelaksanaan, tim Jempol Lari akan menghubungi pihak kecamatan untuk menyebarluaskan informasi ke pihak desa maupun masyarakat umum. Adapun sasarannya adalah pelaku usaha dan UMKM di tingkat kecamatan.

Fokus utama pelayanan perizinan Jempol Lari adalah penerbitan dan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru semua bidang usaha. Kendati demikian, juga diberikan pelayanan pengurusan perizinan sertifikasi halal maupun Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Warga yang ingin mengurus perizinan usaha dapat datang langsung ke lokasi Jempol Lari dengan membawa fotokopi KTP dan handphone. Selanjutnya, akan ada petugas yang membantu pengurusan mulai dari awal sampai akhir. Petugas juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang kurang paham pemanfaatan teknologi.

Agus Suseno menambahkan pengurusan NIB bagi pelaku usaha menjadi identitas legal bagi suatu usaha. Dengan memiliki izin yang lengkap akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada produk yang dihasilkan. Juga memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh bantuan permodalan dari perbankan. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tuban, Endah Nurul Kumarijati, menambahkan selain antar OPD Pemkab Tuban, instansinya juga melibatkan eksternal Pemkab Tuban seperti Kemenag maupun perbankan.

Dengan demikian, warga dapat mengurus perizinan usahanya mulai dari izin usaha, izin edar produk, sertifikat halal, bahkan akses bantuan permodalan.

Lebih lanjut, pelaksanaan Jempol Lari didukung penuh dari pihak kecamatan dan mendapat respon positif dari masyarakat. Kemudahan pelayanan perizinan yang diberikan, menjadikan masyarakat menghendaki agar Jempol Lari diadakan secara berkala. 

Tidak hanya itu, beberapa organisasi masyarakat seperti asosiasi UMKM dan perhimpunan petani melon secara khusus minta adanya pendampingan pengurusan perizinan dari DPMPTSP Tuban. 

“Dalam waktu dekat ini, kami berencana menggelar roadshow perizinan lintas sektoral di Kecamatan Jenu dan Rengel,” pungkasnya. [Ali/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS