Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Aplikasi jual beli online, TikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia per hari ini Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Hal ini disampaikan secara legal di laman TikTok.com.
"Kami (TikTok Shop, red) tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan," tulisnya.
Sementara itu, manajemen TikTok Shop menaruh perhatian khusus kepada TikTok Shop Seller atas permasalahan saat ini. Tim TikTok Shop akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini.
Seller yang terdaftar dapat menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia melalui https://m.tiktok.shop/s/AIsaTrbmPxlJ untuk bantuan lebih lanjut.
"Komitmen kami terhadap Indonesia tetap kuat, dan kami terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan meminta pihak TikTok untuk mematuhi peraturan perundangan demi terwujudnya ekosistem jual beli di dunia digital.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat Tanah Air belakangan ini.
Sebab sejauh ini media sosial yang berpusat di Beijing merangkap platform perdagangan (social commerce). Sedankan semestinya antara TikTok dan TikTok Shop harus memiliki ruang yang berbeda.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS