Mau Ajukan KPR di Bank Jatim Tapi Masih Bingung? Ini Persyaratan yang Dibutuhkan

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bank merupakan opsi bagi masyarakat, yang ingin memiliki rumah idaman secara mudah, melalui skema cicilan di bank. Pasalnya, saat ini sudah banyak bank yang menawarkan skema KPR, dengan ketentuan dan syarat yang berbeda-beda.

Salah satunya ialah KPR Bank Jatim, yang saat ini sedang mengadakan gebyar promo bunga mulai 6.2 persen hingga akhir tahun 2023 nanti, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Jatim ke-6 tahun.

AO Consumer Property Bank Jatim Cabang Tuban, Rindha mengatakan jika terdapat beberapa dokumen persyaratan, yang harus dipenuhi oleh pemohon saat mengajukan KPR.

Kami ada beberapa untuk persyaratannya, biasanya kalau sudah pengajuan kami chek bi cheking, kalau aman kami lanjutkan ke proses selanjutnya, untuk proses analisa,” jelasnya kepada blokTuban.com, Senin (2/10/2023).

Adapun dokumen persyaratan tersebut diantaranya ialah fotocopy KTP suami-istri, KK, Karpeg/Kpe, fotocopy surat nikah atau keterangan belum menikah, fotocopy SK [engangkatan pns dan sk terakhir (legalisir), dan juga mencantumkan slip gaji.

selain itu, persyaratan lainnya ialah pas foto 4x6 suami-istri masing-masing sebanyak dua lembar, fotocopy buku tabungan dan mutasi tabungan enam bulan terakhir, fotocopy NPWP, fotocopy sertifikat, fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan), serta fotocopy SPPT tahunan.  

“Nanti kami chek juga pendapatannya yang bersangkutan apakah masih cukup atau tidak, dengan tenor yang diajukan ke pemohonan. Kalau KPR pembelian dan pembangunan, biasanya juga ada DP 20 sampai 30 persen dari harga rumahnya. Jadi sisanya yang kami biayai,” bebernya.

Lebih lanjut, perempuan berhijab ini juga menambahkan jika fasilitas KPR Bank Jatim ini, tidak hanya bisa dinikmati oleh pegawai ataupun pns saja. Akan tetapi untuk masyarakat umum, seperti halnya wiraswasta, baik itu pedagang, petani maupun nelayan.

Untuk persyaratan dokumen bagi wiraswasta pun tak jauh berbeda, yaitu meliputi fotocopy KTP suami-istri, dan KK, fotocopy surat nikah atau keterangan belum menikah, pas foto 4x6 suami-istri masing-masing sebanyak 2 lembar, fotocopy buku tabungan dan mutasi tabungan 6 bulan terakhir.

Fotocopy NPWP, fotocopy SIUP, SITU, TDP/surat keterangan usaha, fotocopy sertifikat, fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan juga fotocopy SPPT tahunan. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS