Fakta TikTok Shop Dilarang Pemerintah Indonesia, Kecuali Ikuti Saran Permendag Berikut

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Belakangan ini pengguna media sosial Tik Tok, terutama mitra dan pengguna Tik Tok Shop dihebohkan dengan kabar larangan dari Pemerintah. 

Diketahui Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat Tanah Air belakangan ini. 

“Ini untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat. Jangan sampai ada medsos jadi e-commerce, ada tokonya, (layanan) perbankan juga ada. Jangan lupa, ada perlindungan terhadap data pribadi,” kata Menteri Perdagangan, Zulkilfli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023) kemarin. 

Sebab sejauh ini media sosial yang berpusat di Beijing merangkap platform perdagangan (social commerce). Sedankan semestinya antara TikTok dan TikTok Shop harus memiliki ruang yang berbeda.

Berikut poin-poin aturan kenapa pemerintah melarang Tik Tok Shop saat ini:

1. Pemerintah menegaskan media sosial (medsos) hanya bisa untuk promosi. Apabila ada aplikasi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan. Hal ini agar data dari aplikasi medsos tidak disalahkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Artinya, layanan TikTok Shop tidak bisa beroperasi selama pengelola tidak memiliki entitas e-commerce terpisah.

2. Platform digital dilarang sebagai produsen.

3. Pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

4. Terkait penjualan barang dari luar negeri, aturan terbaru mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.

5. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri. Misalnya, untuk makanan, harus mengantongi sertifikat halal. Lalu, perangkat dan elektronik harus memenuhi standard nasional Indonesia (SNI).

Namun,  Zulkifli menegaskan, pemerintah memberikan solusi bagi Tiktok Shop agar dapat tetap ada di Indonesia. Yakni menjadi social commerce yang hanya khusus digunakan untuk mempromosikan barang tanpa melayani transaksi jual-beli.  

Dengan kata lain, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru sebagai social commerce. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan penggunaya untuk mengunggah konten-konten digital. 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS