Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Beralasan kendaraan ambulans tidak boleh melintasi antar kecamatan, petugas Puskesmas Kerek Kabupaten Tuban, menolak mengantarkan jenazah seorang nenek tua yang meninggal dunia di warungnya.
Diketahui, nenek tua yang meninggal di warung bernama Surip (59). Ia meninggal di warung miliknya yang berada di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban pada Sabtu (30/09/2023) sekitar pukul 03.00 Wib pagi.
Surip sendiri merupakan orang asli Kecamatan Merakurak namun, ia menikah dengan seorang dari Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia pun bekerja dengan mendirikan warung di Desa Sumberarum Kecamatan Kerek. Namun lambat laun, ia kemudian tinggal dan menetap di warung tersebut.
Pada Sabtu dini hari tepatnya pada pukul 03.00 WIB, Surip diketahui tutup usia di warungnya tersebut. Mengetahui hal tersebut keluarga besar Surip sepakat agar jenazah dimakamkan di Kecamatan Merakurak, karena di sana merupakan rumah kelahirannya.
"Kesepakatan antar keluarga memang Bu dhe Surip ini mau dimakamkan di tempat kelahirannya di Kecamatan Merakurak," ujar keponakan Surip, Lendi.
Saat hendak meminta bantuan dari pihak Puskesmas Kerek agar mengantarkan jenazah Surip ke Kecamatan Merakurak, ternyata dari pihak Puskesmas mengatakan jika terdapat aturan mobil ambulans tidak boleh mengantarkan jenazah antar kecamatan.
Karena melihat jenazah yang perlu segera dimakamkan, maka Lendi hanya bisa menerima alasan tersebut. Dia lalu menghubungi pihak Puskesmas Montong dan untungnya pihak Puskesmas Montong mau mengantarkan jenazah tersebut ke Kecamatan Merakurak.
"Saya merasa janggal dari pihak Puskesmas Karek mengapa tidak mau mengantarkan jenazah ke kecamatan lain. Padahal Puskesmas Montong bersedia mengantarkan jenazah tersebut, berarti alasan tidak boleh antar kecamatan kan aneh, padahal yang di Montong saja bisa kok yang Kerek tidak bisa," sambungnya.
Disinggung apakah jika ambulans tersebut mengantarkan jenazah Surip ke Merakurak dapat mengganggu pelayanan Puskesmas, Lendi berujar jika menurutnya pelayanan Puskesmas tidak akan terganggu jika mobil ambulans tersebut mengantarkan jenazah. Sebab, saat itu masih dini hari dan puskesmas pun belum buka dan jarak tempuh pun tak begitu jauh.
"Saya rasa kalau mengganggu aktivitas puskesmas juga tidak soalnya masih sangat pagi, dan jaraknya ya gak jauh," gumamnya.
Dengan adanya hal ini ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Terlebih melihat fungsi dari puskesmas adalah sebagai pelayan masyarakat dan ia berharap agar dinas terkait menanggapi fenomena ini.
Terpisah dikonfirmasi blokTuban.com, Kepala UPTD Puskesmas Kerek, Rika Triyana tak mau memberikan jawaban dan mengarahkan agar permasalahan ini ditanyakan kepada kepala dinas saja.
"Untuk jawabannya yang berwenang nanti Kadinkes nggih mas, maturnuwun," tulisnya melalui pesan Whatsapp.
Sementara itu dikonfirmasi blokTuban.com Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Esti Surahmi menjelaskan jika memang ada sebuah perbedaan antara mobil jenazah dan mobil ambulans.
Menurutnya, mobil jenazah memang sebuah mobil yang peruntukkan untuk mengangkut jenazah. Sedangkan ambulans hanya diperuntukkan dalam keadaan emergency saja. Namun, berbeda cerita jika memang ada keadaan yang urgent dan membutuhkan mobil ambulans, ambulans bisa digunakan untuk mengangkut jenazah.
"Yang jelas mobil jenazah itu dikhususkan untuk jenazah. Sedangkan mobil ambulans itu untuk keadaan-keadaan yang harus segera mendapatkan pertolongan, namun jika memang keadaannya darurat mobil ambulans tetap diperbolehkan untuk digunakan mengangkut jenazah," ujar Esti
Lebih lanjut, Esti menambahkan jika di Puskesmas Kerek tak ada mobil Jenazah. Dari petugas Puskesmas Kerek berpegang pada sop ambulans yang tidak boleh mengangkut jenazah tersebut.
"Kemungkinan teman-teman dari Puskesmas Kecamatan Kerek berpegang pada SOP ambulans yang tidak boleh mengangkut jenazah," imbuhnya
Disinggung apakah dengan adanya temuan ini akan ada sanksi yang dijatuhkan, menurut Esti nantinya dari Dinkes P2KB tak akan memberikan sanksi, namun akan memberikan pembinaan kepada petugas Puskesmas Kerek.
"Kalau sanksi gak lah, nanti akan kita lakukan pembinaan," pungkasnya. [Nur/Ali]