Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Tidak ada orang yang benar-benar ingin terlibat dalam lingkaran judi online. Sebab, sekali masuk dalam pusaran judi sulit untuk keluar.
Seperti kabar terhangat di Tuban saat ini, JR (44) seorang Kepala Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan harus mendekam di rutan Polres Tuban gegara diduga menjadi pengepul judi, Sabtu (30/9/2023).
Dia ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (19/9/2023) malam dengan barang bukti dengan barang bukti uang tunai Rp 243 ribu dan sebuah handphone.
Pelaku dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-2e Sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Oknum Kades ini mengaku menggeluti judi online sudah tiga bulan lamanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana kepada media.
Sementara itu, dari kacamata Camat Grabagan, Tholikan bahwa oknum kades tersebut sebelumnya ekonominya pernah jatuh. Ditambah istrinya meninggal karena sakit.
Sepeninggal istrinya menghadap yang kuasa, JR sehari-hari serumah bersama ibunya dan kedua anaknya. JR tercatat sudah menjabat Kades dua periode.
"Kami dapat informasi dari teman kades jika ada rekan yang terkena masalah judi online itu satu hari setelah diamankan. Tentunya ini bisa mempengaruhi jalannya pemerintahan di desa ya," kata Tholikan.
Meski ekonomi JR sempat jatuh, Camat Grabagan menyebut bahwa saat ini ekonomi oknum Kades sudah berangsur pulih. Komunikasi dengan para perangkat desa lain juga baik. [Ali/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS