Tuban Butuh Tim Ahli Cagar Budaya, DPRD Singgung Hak Paten

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk segera mematenkan warisan yang ada di Bumi Wali Tuban, baik berupak warisan budaya maupun warisan benda. 

Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti dalam kegiatan Lokakarya temu obyek pemajuan kebudayaan desa, dalam rangka pemutahiran data pokok kebudayaan Kabupaten Tuban. 

Menurutnya, Kabupaten Tuban saat ini membutuhkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2020 yang dimiliki oleh Kabupaten Tuban. 

"Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) ini merupakan dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yg di hadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya," ungkapnya, Jumat (15/9/2023). 

Adapun aset kebudayaan yang dimaksud, merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan. Saat ini Kabupaten Tuban memiliki budaya yang beraneka ragam yang berada di masing-masing desa memiliki adat, kebiasaan, bahasa, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, permainan rakyat, olahraga tradisional, cagar budaya yg beraneka ragam. 

Hal tersebut, tentu harus dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, politisi asal Partai Gerindra tersebut mendorong Pemkab untuk segera mengidentifikasi dan mematenkan warisan budaya, baik berupa benda maupun pengetahuan agar tidak diakui oleh daerah lain. 

Dengan demikian, keberadaan TACB di Kabupaten Tuban dinilai sangat penting, untuk mekanisme nomenklatur atau penomoran, karena harus ada dalam SK penetapan dari Tim Ahol Cagar Budaya, yang anggotanya terdiri dari para ahli sejarah, arkeolog, maupun kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu, yang memiliki sertifikat kompetensi.

"Tim Ahli Cagar Budaya tersebut untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya. TACB ini ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dalam hal lain-lain diatur oleh Perbub," jelasnya. 

Di sisi lain, Astuti, sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa PPKD ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pokok kebudayaan. Mulai dari desa hingga pusat, sehingga sinergi antara RPJMD sampai RPJMN dapat dilakukan secara komperhensif dam terintegrasi. 

Dengan demikian, ia berharap agar kegiatan pendataan seperti ini, nantinya mampu meningkatkan pendidikan dan pelatihan bidang kebudayaan, standarisasi dan sertifikasi pelaku. Di samping itu juga pekerja bidang kebudayaan dan peningkatan tata kelola lembaga, serta pranata di bidang kebudayaan. 

"Untuk itu perlu hak paten dari sebuah seni dan budaya itu penting sebagai kekayaan intelektual yang harus diakui," pungkasnya. [Sav/Ali]