Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Menindaklanjuti surat imbauan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur (Bakesbangpol Jatim), Nomor 300/5984/209.5/2023 terkait penertiban/ pembongkaran tugu perguruan silat. Tugu perguruan silat di Kabupaten Tuban sudah bisa dipastikan tak akan berumur panjang lagi.
Sebab pada pagi ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang ada di Kabupaten Tuban. Hal ini untuk menindaklanjuti surat imbauan dari Bakesbangpol Jatim, Senin (17/7/2023).
Sekda Tuban, Budi Wiyana kepada wartawan menjelaskan bahwa bahwa Pemkab Tuban sebelumnya telah membicarakan perihal ini, secara informal kepada perguruan silat di Tuban, dan secara awal mereka mendukung.
baca juga:
Terdata 75 Tugu Perguruan Silat di Tuban, Pembongkaran akan Dilakukan Hati-hati
Namun kendati mendukung menurut Budi Pemkab Tuban harus berhati-hati dengan cara memastikan jumlah tugu perguruan silat yang ada di Tuban. Dengan cara tugu mana saja yang ada di tanah negara dan tanah pribadi.
"Kita harus memvalidkan data tugu (red: perguruan silat) yang berdiri di tanah negara/ fasilitas umum serta di tanah pribadi," ujar Sekda Tuban, Budi Wiyana.
Untuk survei awal yang dilakuakan oleh Pemkab Tuban ditemukan 75 tugu perguruan silat di Kabupaten Tuban. Rianciannya 20 berdiri diatas tanah negara, dan 55 di tanah pribadi.
Dan usai rakor ini nantinya setiap kecamatan akan disuruh untuk mengecek lagi hingga hari Kamis (19/7/2023) mendatang, apakah ada tambahan data tugu atau tidak.
"Kita undang Forkopimcam untuk memvalidkan, dan kita kasih waktu sampai hari Kamis besok untuk memvalidkan," imbuhnya.
Sebab dari data yang dimiliki oleh Pemkab Tuban masih terdapat 8 kecamatan yang tidak memiliki tugu perguruan silat.
baca juga:
Puluhan Pejabat Eselon 3 Tuban Dicetak Jadi Pemimpin Lincah dan Peka
"Saat ini ada 8 kecamatan yang tidak ada tugunya, namun apakah itu benar kita tunggu sampai Kamis," sambungnya.
Sementara itu 8 kecamatan yang tidak ada tugu perguruan silat diantaranya, Kecamatan Tuban, Kecamatan Jenu, Kecamatan Semanding, Kecamatan Kerek, Kecamatan Tambakboyo, Kecamatan Grabagan, Kecamatan Bangilan, Kecamatan Jatirogo.
Budi juga membeberkan bahwa nantinya pembongkaran tugu akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus 2023. Dan yang berkewajiban membongkar tugu tersebut adalah masing-masing anggota perguruan yang memiliki tugu.
Disinggung apakah akan ada ganti rugi dari imbauan pembongkaran tugu ini, menurut Budi tak akan ada ganti rugi untuk itu.
"Tak ada ganti ruginya," bebernya.
Sebagai informasi tambahan dari data yang dikantongi Pemkab Tuban, terdapat 20 perguruan silat yang ada di Tuban.[Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS