Legalisir KTP dan KK di Dispendukcapil Tuban Tak Bisa Langsung Jadi, Berapa Lama Proses Pengambilannya?

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban mengatakan jika beberapa pekan terakhir ini, antrean di Kantor Disdukcapil sangat membludak, lantaran banyak yang masyarakat yang meminta legalisir KTP dan juga Kartu Keluarga (KK). 

Membludaknya antrean di Kantod Disdukcapil tersebut, terjadi seiring dengan adanya rekrutmen serentak perangkat desa di 165 desa, yang ada di 19 kecamatan sekaligus. 

"Sudah dari beberapa Minggu lalu mbak sudah mengalir ke kantor dinas, yang datang setiap harinya sekitar 500 an. Untuk hari libur pelayanan legalisir juga libur," ujar Rohman Ubaid kepada blokTuban.com, Rabu (5/7/2023). 

Bukan hanya meminta legalisir KK dan KTP saja, Ubaid sapaan akrabnya, juga mengaku jika banyak masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan lainnya. Seperti halnya mengupdate KK ataupun melakukan pembenaran akta kelahiran yang mengalami ketidaksamaan antar dokumen lainnya.  

"Selai untuk legalisir dan update KK, juga ada pembetulan akte jika terdapat ketidaksesuaian antar dokumen, mengalir hingga hari ini masih terdapat antrean panjang," katanya. 

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa untuk melakukan legalisir KK ataupun KTP, prosesnya tidak bisa langsung jadi pada hari itu juga. Oleh karena itu, masyarakat perlu menunggu waktu kurang lebih satu hari kerja untuk bisa mendapatkan legalisir tersebut. 

Pasalnya, sebelum melegalisir KK ataupun KTP, pihak dari Disdukcapil harus mengupdate KK pemohon terlebih dahulu. Selain itu, ia juga harus mencocokan data yang tertera di KK dengan yang ada database. 

"Misalkan Hari ini masuk, baru besoknya bisa ambil. Jadi prosesnya satu hari," imbuhnya. [Sav/Dwi] 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS