Respon DLHP Tuban Terkait Tambang Milik PT Semen Indonesia yang Dikabarkan Belum Berizin

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, turut merespon adanya tambang batu gamping milik PT Semen Indonesia di Kawasan Hutan Kabupaten Tuban, yang dikabarkan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Menurut Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Bambang Irawan jika izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dann Kehutanan (LHK)Republik Indonesia.

“Kalau izin pinjam  pakai kawasan hutan, menjadi kewenangan Kementerian LHK mbak,” ujarnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi Jumat (23/6/2023).

Kendati demikian, Bambang sapaan akrabnya, mengatakan untuk persyaratan izin pinjam pakai kawasan hutan, salah satunya juga harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan, dan  hal tersebut juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

baca juga:

- Tambang Milik Semen Indonesia di Kawasan Hutan Tuban Ada yang Belum Berijin? 

- Tambang Milik Semen Indonesia di Tuban Dikabarkan Belum Berizin, Begini Respon Ketua DPRD Tuban

 

“Cuma di dalam persyaratan izin pinjam pakai kawasan hutan, salah satunya adalah persetujuan lingkungan hidup, yang dalam hal ini juga kewenangan pusat,” katanya.

Lebih lanjut, terkait tambang milik PT Semen Indonesia (SMRG), yang belum memiliki IPPKH, pria berkacamata ini berpendapat jika seluruh tambang milik Semen Indonesia sudah memiliki pinjam pakainya.

“Semua tambang milik Semen Indonesia saya kira sudah ada pinjam pakainya semua kok,” imbuhnya.

- Serikat Pekerja Tuban Sesalkan Laka Kerja di Area PT Semen Indonesia

- Satu Pegawai PT Semen Indonesia Meninggal Akibat Keruntuhan Onderdil Mesin

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Senior Manager of Corporate Communication SIG Ghopo Tuban, Setiawan Prasetyo saat dikonfirmasi blokTuban.com terkait hal tersebut,masih belum memberikan tanggapan.

Sekedar diketahui, kabar belum adanya IPPKH oleh PT Semen Indonesia ini sendiri, tertulis dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor SK.196/MENLHK/SETKEN/KUM.1/3/2023, tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI, pada Maret 2023. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS