Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com – Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk merayakan Idul Adha. Artinya akan ada beberapa kalangan orang yang turut berkurban dan aqiqah.
Agenda khusus yang ada pada bulan Dzulhijjah ini sebagai wujud menghormati kesediaan Nabi Ibrahim As untuk mengorbankan putranya sebagai tanda ketaatan kepada Allah.
Lantas bagaimana hukum atas niat seseornag berkurban sekaligus aqiqah bagi yang belum?
Baik kurban dan aqiqah adalah praktik penting dalam tradisi Islam, di mana umat Islam menunjukkan rasa terima kasih mereka kepada Allah dengan mengorbankan hewan ternak seperti sapi ataupun kambing.
Seperti dikutip dari NU Online, hadist riwayat oleh Jabir bin ‘Abdullah berbunyi:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، Ùنذبخ البقرة عن سبعة نشترك Ùيها
Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,” (HR Muslim).
Sementara itu Ulama Syafi’iyah kemudian memutuskan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam kepemilikan seekor sapi. Mereka juga boleh menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing.
اشتركوا ÙÙŠ التضØية بها) أي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما Ùالتقييد بالتضØية لخصوص المقام سواء اتÙقوا ÙÙŠ نوع القربة أم اختلÙوا Ùيه كما إذا قصد بعضهم التضØية وبعضهم الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد التضØية وبعضهم الأكل وبعضهم البيع ولو كان Ø£Øدهم ذميا لم ÙŠÙ‚Ø¯Ø Ùيما قصده غيره من أضØية Ùˆ Ù†Øوها
Artinya, “(Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, aqiqah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan aqiqah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 306).
Seekor sapi dapat disembelih sebagai hewan kurban untuk tujuh orang dengan niat kurban bagi sebagian orang dan dengan niat aqiqah sekaligus bagi anggota keluarga yang belum aqiqah. Hal ini tidak mengurangi dan mencederai ibadah kurban atau ibadah aqiqah sesuai dengan niat dan maksud masing-masing anggota keluarga.
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS