Tok! Hakim Jatuhkan Hukuman Penimbun BBM Bersubsidi di Tuban 1,6 Tahun Penjara

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com –  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Markat Noor Hadi pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Saat di konfirmasi blokTuban Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan pelaku telah menjalani sidang putusan pada Senin (17/04/2023).

“Pelaku telah menjalani sidang putusan kemarin Senin,” ujar Humas PN Tuban Uzan Purwadi kepada blokTuban.com, Selasa (18/04/2023).

Pria yang akrab disapa Uzan ini menambahkan, pelaku menimbun solar dengan tujuan untuk  dijual dengan harga yang lebih tinggi.

baca juga:

Tak Ditahan Polisi, penimbun Solar 1.440 Liter di Tuban Kantongi Untung RP500 Ribu Sehari

“Pelaku membeli solar dengan harga Rp6.800 per liter, yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, untuk per liternya dibanderol dengan harga Rp7.500,” imbuhnya.

Dari BBM yang telah ia timbun untuk diperjualbelikan, Markat baru sekali melakukan transaksi jual beli. Dalam transaksi tersebut Markat berhasil menjual solar sebanyak 600 liter, dari transaksi tersebut ia mendapatkan uang sebesar Rp4.500.000.

Usai melakukan transaksi tersebut, bisnis gelapnya harus terhenti, karena petugas Kepolisian terlebih dahulu mengetahui aksinya.

“Pelaku Baru menjual solar sekali,” imbuhnya.

baca juga:

 

Segini Pasokan BBM, LPG dan Listrik Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023

Usai ketahuan, petugas kemudian mengamankan solar sebanyak 4  drum kecil ukuran 60 liter dengan jumlah total solar dalam drum tersebut sebanyak 240 liter.

Kemudian 6 drum besar ukuran 180 liter dengan jumlah total solar dalam drum seluruhnya sebanyak 1080  liter. Jadi total BBM jenis solar yang di amankan sebanyak 1.320 liter solar. Selain solar barang bukti yang diamankan ialah satu unit mobil Pick Up Mitsubishi  L300 warna hitam dengan nomor polisi S 8142 UB.

Akibat perbuatannya tersebut, saat ini Markat tak bisa menikmati hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah bersama keluarganya. Sebab Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan  kurungan selama 6 bulan.

“Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan,Denda Rp100 juta subsider Kurungan 6 Bulan,” imbuhnya.

baca juga:

 

Gudang penimbun BBM di Widang Tuban Terbongkar, Polisi Sita Satu Mobil L300 dan 12 Drum Solar

Sebagai tambahan Markat Noor Hadi warga Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban adalah pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Ia melakukan aksinya dengan cara menyalahgunakan surat pengantar dari desa, untuk digunakan membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sekitar rumahnya.

Untuk melancarkan aksinya ia bahkan memperkerjakan 2 orang untuk bertugas membeli solar di SPBU untuk nantinya di timbun dirumahnya.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS