Tak Ditahan Polisi, Penimbun Solar 1.440 Liter di Tuban Kantongi Untung RP500 Ribu Sehari

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Seorang pelaku penimbun solar berisial M yang berada di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban. Namun pelaku penimbunan solar tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Tuban.

Dari  barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban, M  menimbun 1.440 liter solar, rinciannya 6 drum besar dan 6 drum kecil. Bahkan dalam satu hari M dapat mengantongi keuntungan Rp500.000.

M menyalahgunakan surat pengantar dari desa untuk digunakan membeli BBM bersubsidi jenis solar. M menyuruh dua orang untuk dipekerjakan membeli di beberapa SPBU di Kecamatan Semanding dan Kecamatan Plumpang untuk ditimbun dan dijual. Perbuatan ini tentunya merugikan khalayak umum, namun pelaku sampai saat ini masih belum ditahan dan hanya dikenakan Wajib Lapor.

“Untuk saat ini tersangka masih belum ditahan karena masih dalam pengembangan, akan tetapi pelaku masih harus melakukan wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta saat press release, Rabu (5/10/22).

Dari hasil keterangan yang diperoleh oleh Satreskrim Polres Tuban, M mengatakan bahwa ia baru beroperasi selama 2 bulan. Tujuan menimbun tersebut, M nantinya akan menjual BBM hasil timbunannya di saat momonen BBM naik.

Baca juga: 

Menurut AKP Gananta masih ada dugaan tersangka lain, serta satreskrim Polres Tuban terus melakukan upanya penelidikan. Perihal kasus ini Gananta juga sudah memanggil kepala desa trekait untuk dimintai keterangan.

Untuk bertanggungjawab atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 40 ayat (9) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo, Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam pidana tiga tahun.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS