Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com – Sebuah badan resmi di bawah pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS mengeluarkan ketentuan berapa besaran zakat fitrah secara nasional 2023 yang harus dikeluarkan setiap tahun sekali tersebut.
Berdasarkan laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras, untuk nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsums.
baca juga:
Perhatikan 5 Ketentuan Waktu yang Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Sementara itu dilansir dari laman Nu Online, para ulama bersepakat bahwa besaran zakat fitrah adalah satu sha', sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
عَن٠ابْن٠عÙمَرَ رَضÙÙŠÙŽ الله٠تَعَالَى عَنْهÙمَا قَالَ: Ùَرَضَ رَسÙول٠الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ زَكَاةَ الÙÙطْر٠صَاعًا Ù…Ùنْ تَمْرÙØŒ أوْ صَاعًا Ù…ÙÙ† شَعÙيْرÙØŒ عَلَى العَبْد٠والØÙرّ٠وَالذَّكَر٠وَالأÙنْثَى وَالصَّغÙيْر٠وَالْكَبÙيْر٠مÙÙ†ÙŽ الْمÙسْلÙÙ…Ùيْنَ، وَأَمَرَ بÙهَا أَنْ تÙؤَدَّى قَبْلَ Ø®ÙرÙوْج٠النَّاس٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ الصَّلَاةÙ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari)
Dilansir dari Nu Online, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai perhitungan satu sha'. Menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa satu sha' sama beratnya dengan 3.8 kg, sementara Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha' setara dengan 2,2 kg.
baca juga:
Lafal Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Untuk Sendiri dan Orang Lain
Perlu disebutkan bahwa sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS